Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (31/12), dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (31/12), dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.