PK Ditolak, Achiruddin Hasibuan Resmi Masuk Rutan Tanjung Gusta

Minggu, 04 Januari 2026 | 01:47:59 WIB

MEDAN (OB) — Mantan perwira Polri, AKBP (Purn) Achiruddin Hasibuan, resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri Medan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan PK No. 1011 PK/PID.SUS/2025, dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto, yang menegaskan bahwa Achiruddin tetap bersalah dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Dengan demikian, putusan kasasi MA No. 5996 K/Pid.Sus/2024 tetap berlaku. Achiruddin harus menjalani hukuman 2 tahun penjara serta membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Achiruddin, yang tampak mengenakan kaos merah saat dieksekusi, kini resmi menjalani masa tahanan setelah seluruh upaya hukumnya dinyatakan berakhir.(*) 

Terkini