Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat, Ternyata Bergabung Jadi Tentara Rusia Bergaji Rp 42 Juta per Bulan

Minggu, 18 Januari 2026 | 03:27:00 WIB

Aceh (OB)-Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi dipecat setelah terbukti melakukan desersi dan bergabung sebagai tentara Angkatan Bersenjata Rusia. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/1).

“Sementara benar,” ujarnya singkat.

Rio diketahui mengaku menerima gaji 210 ribu rubel atau sekitar Rp 42 juta per bulan, serta langsung diberi pangkat Letnan Dua (Letda). Tak hanya itu, ia juga mengaku memperoleh bonus awal 2 juta rubel atau setara Rp 420 juta saat pertama kali mendaftar.

Riwayat Pelanggaran: Demosi Dua Tahun karena Perselingkuhan

Joko menjelaskan bahwa sebelum kasus desersi, Bripda Rio telah lebih dahulu dijatuhi sanksi etik karena pelanggaran perselingkuhan dan menikah siri.

“Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025. Salah satu putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” kata Joko.

Mangkir Sejak 8 Desember, Muncul dengan Foto Jadi Tentara Bayaran

Sejak 8 Desember 2025, Rio tidak pernah masuk dinas tanpa memberikan keterangan. Pihak Provos telah melakukan pencarian ke rumah pribadi dan rumah orang tuanya, namun tidak ditemukan.

Hingga akhirnya, pada 7 Januari 2026, Rio justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Aceh. Pesan itu berisi foto serta video dirinya yang telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan proses pendaftaran dan detail pembayaran gaji dalam rubel.

Sebelumnya, Rio telah dipanggil dua kali, yakni pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026, tetapi tidak pernah hadir.

“Upaya pencarian sudah dilakukan, kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” ujar Joko.

Disidang In Absentia, Diputus PTDH

Atas tindakan tersebut, Bidpropam Polda Aceh menggelar dua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Rio secara in absentia pada 9 Januari 2026.

Hasilnya, Rio dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Joko.

Secara total, Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP—satu kali terkait kasus perselingkuhan, dan dua kali atas kasus desersi serta dugaan keterlibatannya dengan militer Rusia.

Polda Aceh Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Polda Aceh menegaskan bahwa tindakan Bripda Rio tidak bisa ditoleransi karena telah mencederai disiplin dan kehormatan institusi Polri.

“Putusan PTDH merupakan konsekuensi atas akumulasi pelanggaran yang sangat berat,” tegas Joko. (Riko) 

Terkini