Riau Siap Terapkan Pajak Air Permukaan untuk Perusahaan Sawit: DPRD Pastikan Masyarakat Tidak Terkena Dampak

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:12:35 WIB

PEKANBARU (OB) – Selasa (27/01/2026) Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk pohon sawit di Provinsi Riau ramai menjadi perbincangan publik. Menanggapi berbagai respons masyarakat, Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman, meluruskan bahwa wacana tersebut hanya ditujukan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, bukan untuk masyarakat atau petani kecil.

“Rencana ini hanya untuk perusahaan. Masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan,” tegas Budiman.

Belajar dari Sumbar, Riau Mulai Optimalisasi Pendapatan

Budiman mengungkapkan, gagasan ini muncul setelah melakukan perbandingan dengan Provinsi Sumatera Barat, yang sudah lebih dulu menerapkan pajak serupa pada perkebunan kelapa sawit. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Saat ini, Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau sedang membahas regulasinya, apakah cukup melalui Pergub baru, atau perlu menerbitkan Perda pembaruan sebagai payung hukum.

“Pajak air permukaan ini memang salah satu sektor yang belum tergarap maksimal. Ada celah pendapatan di sana, dan daerah harus kreatif mencari sumber pendapatan sesuai kewenangannya,” tambahnya.

Potensi PAD Capai Rp 4 Triliun

Budiman menyebutkan, dari lima sektor pendapatan yang menjadi kewenangan daerah—yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBKB, pajak air permukaan, pajak rokok, dan pajak kekayaan alam—sektor pajak air permukaan dinilai paling menjanjikan untuk Riau.

Dengan penerapan pajak air permukaan yang baru, Riau diproyeksikan dapat mengatasi persoalan keterbatasan APBD yang kini hanya tersisa Rp 8,3 triliun.

“Ada potensi hingga Rp 4 triliun dari pajak air permukaan ini. Itu bisa menutup defisit anggaran dan membuat APBD kembali normal. Pembangunan pun bisa dilanjutkan,” tegas Budiman.

Pansus Dorong Pemerintah Percepat Perubahan Pergub

Sebelumnya, Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah mengungkapkan rencana bahwa perusahaan perkebunan sawit akan dikenakan pajak air permukaan sekitar Rp 1.700 per batang sawit per bulan. Angka tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final.

Anggota Pansus, Andi Darma Taufik, mendesak Pemerintah Provinsi Riau segera mengubah Pergub terkait pendapatan tahun 2012, agar penerapan pajak baru ini dapat dimulai secepatnya, bahkan ditargetkan dapat diberlakukan pada Februari.

“Pergub 2012 itu harus segera direvisi. Kalau ingin peningkatan APBD, harus ada inovasi,” ujarnya.

Belajar dari Sumbar: Potensi Melonjak Drastis

Andi juga mengungkapkan data hasil kunjungan kerja ke Sumbar, di mana pendapatan daerah dari pajak air permukaan melonjak dari Rp 14 miliar menjadi Rp 500 miliar setelah menerapkan skema PAP pada pohon sawit.

“Potensi itu nyata. Karena itu, kita dorong Riau segera menerapkannya,” tegasnya.(Riko) 

Terkini