Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Sidang Etik Digelar Pekan Ini

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:44:06 WIB

BIMA(OB) – Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan status hukum ini dilakukan penyidik internal Polri setelah gelar perkara dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam proses penyidikan. Mabes Polri menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapapun, termasuk perwira yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kepolisian.

Sidang Kode Etik Digelar 19 Februari

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divpropam Polri, Jakarta Selatan.

Informasi tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam rilis resmi kepada media. Sidang etik ini disebut sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas internal untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani sesuai ketentuan.

Penegasan: Tidak Ada Impunitas di Tubuh Polri

Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas, baik bagi anggota aktif maupun mantan pejabat. Polri, katanya, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari internal institusi.

Penanganan kasus ini juga menjadi bukti bahwa Polri terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh dan tidak pandang bulu.(***) 

Terkini