Simalungun (OB) - Peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial D.F.H (45) ditangkap saat menunggu calon pembeli di depan rumah warga di Kampung Dalam, Selasa (31/3) sore.
Penangkapan dilakukan personel Sat Narkoba Polres Simalungun setelah menerima laporan masyarakat soal adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka sempat mencoba membuang barang bukti namun aksinya berhasil digagalkan petugas.
"Begitu anggota mendekat, pelaku membuang kotak rokok berisi sabu. Tapi langsung diamankan personel di lokasi," kata AKP Verry Purba, Jumat (3/4/2026).
Duduk Santai, Ternyata Nunggu Pembeli
Petugas yang melakukan penyelidikan awal menemukan tersangka duduk di depan rumah warga dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, tersangka panik dan mencoba menghilangkan barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
1 plastik klip sedang berisi sabu
8 plastik klip kecil berisi sabu, total brutto 4,18 gram
8 plastik klip kecil kosong
1 plastik klip sedang kosong
Uang tunai Rp410 ribu
1 HP Redmi warna abu-abu
1 kotak rokok Surya
Sabu Didapat dari ‘R’
Dalam pemeriksaan, D.F.H mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R, warga Kampung Dalam. Polisi kini melakukan pengejaran terhadap R untuk mengembangkan jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Tersangka telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut sebelum pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.(Tribrata)