LABURA (OB) — Bagi keluarga korban, tanggal 22 April 2026 pukul 10.20 WIB bukan sekadar waktu biasa. Itu adalah hari ketika mereka akhirnya menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan—surat yang seharusnya memberi kepastian, namun justru menambah luka.
Surat itu ditandatangani pada 20 April 2026, tetapi baru tiba dua hari kemudian. Di dalamnya tertulis penjelasan bahwa kasus penganiayaan yang dilaporkan sejak 5 Maret 2026 masih “dalam proses hukum.” Tidak ada perkembangan berarti, tidak ada penangkapan, hanya kalimat-kalimat formal yang seolah menjauh dari realita penderitaan korban Penganiayaan berat.
Surat itu merinci: pemeriksaan saksi sudah dilakukan, gelar perkara sudah digelar, tersangka sudah ditetapkan. Bahkan Surat Perintah Penangkapan telah diterbitkan pada 17 April 2026. Namun kenyataannya, hingga surat itu tiba, tak ada satu pun upaya nyata penangkapan.
Keluarga hanya bisa membaca baris demi baris kertas itu dengan tangan gemetar. Seolah perjalanan panjang menuju keadilan berubah menjadi film tragis yang berulang—penuh penantian, penuh harap yang tak kunjung terjawab.
Mereka sudah melapor ke Paminal Polres Labuhan Batu Utara untuk meminta transparansi. Namun yang mereka terima kembali hanyalah versi lain dari jawaban lama: “Proses masih berjalan.”
Di luar rumah, kehidupan terlihat biasa. Namun di dalam hati korban dan keluarganya, 5 Maret hingga 22 April bukan sekadar tanggal, melainkan rentang waktu penuh trauma dan ketidakpastian.
“Upayanya cuma ketik surat lalu print,” Ucap Abdul Kadir Jaelani kakak korban, lirih.
Seolah-olah perjalanan menuju keadilan hanyalah konten administratif, bukan tentang rasa sakit seorang anak yang dianiaya, bukan tentang keluarga yang menunggu kejelasan dari institusi yang seharusnya melindungi.
Kasus ini memang terasa seperti film—bukan yang penuh pahlawan, tetapi yang penuh adegan sunyi, penuh tokoh yang menunggu jawaban dari dunia yang tak tergesa-gesa memberi kepastian.
Dan sampai hari ini, satu pertanyaan masih menggantung di udara:
Berapa lama lagi sebuah keluarga harus menunggu sebelum hukum benar-benar berjalan?
Penulis : Riko F. Sitompul