Dumai (OB) – Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau mempertanyakan terbitnya surat KSOP Dumai tanggal 21 Mei 2026, hanya sehari setelah kesepakatan multipihak soal penyelesaian konflik TKBM ditandatangani.
Sekretaris AAKJ TKBM Riau, Syahroni, menilai surat tersebut punya persoalan administratif dan berpotensi menimbulkan multitafsir karena tidak ditembuskan ke seluruh pihak penandatangan kesepakatan.
“Surat itu bukan keputusan final. Tapi karena menyangkut tata kelola TKBM dan distribusi kerja, dampaknya besar. Jangan sampai ada tafsir sepihak,” tegasnya.
AAKJ juga menyoroti pengiriman surat via WhatsApp pada malam hari di tengah situasi sosial yang sensitif. Selain itu, isi surat dinilai kontradiktif karena menyebut terminal khusus tak menggunakan UUPJ, namun masih membuka ruang formulasi UUPJ dalam bentuk lain.
AAKJ mengingatkan, jika surat itu digunakan untuk memusatkan distribusi kerja ke kelompok tertentu, maka berpotensi bersinggungan dengan UU Antimonopoli.
“Kalau langkah administratif justru mengarah ke dominasi satu kelompok, konflik bisa bangkit lagi. Ini harus dicegah,” ujar Syahroni. (Riko)