SKB TKBM Dicabut, Rizal: ‘Monopoli Sudah Tak Relevan Lagi di Pelabuhan’

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:55:15 WIB

Dumai(OB)- Pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi terkait tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mendapat perhatian dari Kelompok Bahren. Mereka menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem kerja yang lebih terbuka dan mengakhiri praktik monopoli di lingkungan pelabuhan.

Juru bicara Kelompok Bahren, Rizal, mengatakan regulasi baru yang lahir dari semangat reformasi tata kelola pelabuhan harus dijalankan secara konsisten dan tidak boleh lagi memberikan ruang bagi penguasaan pekerjaan oleh satu kelompok tertentu.

“Pencabutan SKB ini menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan tata kelola yang lebih transparan dan profesional. Sudah tidak relevan lagi jika pekerjaan bongkar muat hanya dikuasai oleh satu kelompok atau satu koperasi,” kata Rizal kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Rizal, kelompoknya mendukung setiap upaya pemerintah dalam menciptakan persaingan yang sehat dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak yang memiliki legalitas serta kompetensi di bidang jasa bongkar muat.

Ia menegaskan perjuangan mendapatkan pekerjaan bongkar muat selama ini bukanlah hal yang mudah. Kelompok Bahren, kata dia, telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran hingga biaya yang tidak sedikit sejak awal memperjuangkan peluang kerja tersebut.

“Kami yang berjuang dari awal untuk mendapatkan pekerjaan bongkar muat. Banyak pengorbanan yang telah dilakukan, baik waktu, tenaga, pikiran, dana maupun risiko yang harus kami hadapi. Karena itu kami berharap pihak yang ikut berjuang sejak awal tidak diabaikan,” ujarnya.

Rizal juga berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk KSOP, perusahaan pelabuhan dan badan usaha terkait, dapat menjalankan regulasi baru secara adil tanpa diskriminasi.

“Yang kami inginkan sederhana, yaitu keadilan dan kepastian. Jangan ada lagi monopoli. Berikan kesempatan yang sama kepada semua pihak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kelompok Bahren menilai perubahan regulasi TKBM harus menjadi momentum untuk membangun iklim kerja yang sehat di pelabuhan, sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga kerja tetap menjadi prioritas utama.(Riko) 

Terkini