Prabowo Sahkan UU Polri Baru, Pensiun Naik hingga 60 Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 | 12:48:50 WIB

JAKARTA(OB) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan baru ini membawa dua perubahan besar sekaligus: usia pensiun polisi diperpanjang dan peluang polisi menduduki jabatan sipil diperluas.

UU yang diteken pada 17 Juni 2026 tersebut menjadi salah satu revisi paling signifikan dalam tubuh Polri dalam dua dekade terakhir. Selain memperpanjang masa pengabdian personel, aturan baru juga membuka ruang lebih besar bagi anggota Polri untuk mengisi posisi strategis di kementerian dan lembaga negara.

Dalam beleid terbaru itu, usia pensiun tamtama dan bintara naik menjadi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Khusus jenderal bintang empat, masa dinas bahkan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden.

Tak hanya itu, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan dinilai masih dibutuhkan institusi juga dapat memperoleh perpanjangan masa dinas. Kebijakan ini disebut pemerintah sebagai langkah untuk mempertahankan sumber daya manusia berpengalaman di tengah meningkatnya tantangan keamanan.

Namun yang paling menyita perhatian adalah lahirnya Pasal 28A. Pasal baru tersebut memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian, sepanjang jabatan itu berkaitan dengan fungsi keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun ketika mengisi jabatan sipil tertentu. Perubahan tersebut diperkirakan akan memicu perdebatan publik karena menyentuh batas hubungan antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil.

Di sisi lain, pemerintah menilai revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi Polri dengan perkembangan zaman, sekaligus menjaga keberlanjutan kepemimpinan dan pengalaman personel di lapangan.

Dengan resmi berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2026, wajah Polri memasuki babak baru. Masa dinas lebih panjang, ruang pengabdian lebih luas, dan peran polisi di luar institusi kini mendapat landasan hukum yang lebih kuat.(rls) 

Terkini