DUMAI (OB) – Persoalan batas wilayah antara Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menjadi perhatian. Menjawab keresahan warga, Pemerintah Kecamatan Sungai Sembilan memfasilitasi dialog bersama masyarakat Kelurahan Batu Teritip dan sejumlah instansi terkait di Kantor Camat Sungai Sembilan.
Dialog dipimpin Camat Sungai Sembilan Abdul Ghafar didampingi Sekretaris Camat M. Dino Lubis. Hadir dalam pertemuan tersebut Kabid Pertanahan Dispertaru Kota Dumai Riza Awwalu Amanah, Kabag Tata Pemerintahan Setdako Dumai Ade Wicaksono Sohles, Kepala UPT KPH Kehutanan Provinsi Riau Apidian Suherdianta, Lurah Batu Teritip Firmanto, Ketua LPMK Batu Teritip Arifuddin Hasibuan, tokoh masyarakat, serta para ketua RT.
Kabid Pertanahan Dispertaru Kota Dumai Riza Awwalu Amanah mengatakan pemerintah sebelumnya telah melakukan pengukuran bersama instansi terkait.
"Pengukuran pernah dilakukan dan UPT PKH juga ikut dalam proses tersebut. Kami tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri sebagai dasar administrasi," ujarnya.
Tokoh masyarakat Batu Teritip Umar Wijaya berharap pemerintah segera memberikan kepastian batas administrasi agar tidak lagi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia menyebut saat masyarakat mulai membuka kawasan permukiman pada 2011-2019, sebagian besar wilayah Senepis masih masuk administrasi Kota Dumai. Namun setelah 2019, muncul RT yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sehingga memunculkan perbedaan persepsi mengenai batas wilayah.
Menanggapi hal itu, Kabag Tata Pemerintahan Setdako Dumai Ade Wicaksono Sohles menegaskan Pemkot Dumai berpedoman pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2019.
"Pemerintah wajib mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2019 sebagai dasar penetapan batas wilayah administrasi. Namun sejarah dan kondisi sosial masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses penyelesaiannya," katanya.
Sementara itu, Kepala UPT KPH Kehutanan Provinsi Riau Apidian Suherdianta menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menetapkan batas administrasi maupun menerbitkan sertifikat tanah.
"Persoalan batas administrasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tugas kami membantu proses pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lurah Batu Teritip Firmanto mengatakan pemerintah kelurahan mendukung penuh penyelesaian persoalan batas wilayah sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap koordinasi antarinstansi terus berjalan sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian batas administrasi. Kepastian ini penting agar pelayanan kepada masyarakat berjalan tertib dan memberikan rasa aman," ujar Firmanto.
Sementara itu, Staf Seksi Pemerintahan Kelurahan Batu Teritip Agusnedi menyatakan dukungannya terhadap seluruh proses pendataan yang dilakukan pemerintah.
"Kami mendukung kegiatan KPH dalam pendataan untuk pemutihan fasilitas umum dan permukiman masyarakat yang berada di kawasan hijau maupun dalam konsesi perusahaan. Pendataan harus mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2019 dan identitas kependudukan yang riil. Tujuannya agar tidak terjadi gesekan terkait batas wilayah, mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, serta memberikan kepastian hukum agar masyarakat lebih tenang, sejahtera, dan pembangunan di wilayah perbatasan dapat segera terealisasi," ujarnya.
Ketua LPMK Batu Teritip Arifuddin Hasibuan mengapresiasi langkah Pemerintah Kecamatan Sungai Sembilan yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami berharap pertemuan ini menjadi awal penyelesaian yang nyata. Masyarakat membutuhkan kepastian batas wilayah dan status lahan agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal," katanya.
Harapan serupa disampaikan Ketua RT 007 Senepis Nur Rosid. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi perbedaan pemahaman mengenai batas administrasi.
Dialog berlangsung terbuka dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Warga berharap forum tersebut menjadi langkah awal lahirnya solusi yang memberikan kepastian hukum atas batas wilayah antara Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir.(Riko)