Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47, dengan rincian di kabupaten:
Kabupaten Bengkalis: Rp4.164.127,86
Kabupaten Pelalawan: Rp3.896.718,30
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp4.265.600,55
Kabupaten Kampar: Rp4.149.255,46
Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01.