UMP, UMK, dan Upah Sektoral Riau 2026 Resmi Ditetapkan, Dumai Tertinggi

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:55:09 WIB

Adapun untuk sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di:

Kabupaten Siak: Rp4.023.870,01

Kabupaten Pelalawan: Rp3.914.927,27

Pemprov Minta Pengawasan Ketat

Roni menegaskan, seluruh perusahaan di Provinsi Riau wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan secara konsisten guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Riau,” ujarnya. (Riko) 

Halaman :

Tags

Terkini