Kupang (OB)- Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan terhadap 17 prajurit TNI Angkatan Darat yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.