17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:42:43 WIB

Kupang (OB)- Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan terhadap 17 prajurit TNI Angkatan Darat yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Halaman :

Terkini