Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Notaris J Sebagai Tersangka

Selasa, 17 Februari 2026 | 00:03:47 WIB

DUMAI (OB) – Penetapan seorang notaris berinisial J sebagai tersangka oleh Polres Dumai dalam perkara dugaan manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE, memasuki babak baru bernuansa investigatif. Di balik langkah cepat penyidik, Tim Kuasa Hukum Terlapor menilai terdapat rangkaian kejanggalan yang patut dicurigai dan berpotensi menggeser konflik administratif menjadi kriminalisasi.

Keputusan Tersangka Dinilai Terburu-buru

Kuasa Hukum: “Minim Pendalaman, Terkesan Ada Tekanan”

Koordinator Tim Kuasa Hukum Notaris J, Cassarolly Sinaga, S.H., M.H., menilai proses penyidikan berlangsung tidak proporsional. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat dan tidak melalui pendalaman materi secara menyeluruh.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi penetapan ini terkesan dipaksakan dan sarat tekanan. Jika langkah seperti ini terus terjadi, akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum profesi notaris,” ujar Cassarolly, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, prosedur prasyarat yang lazim dilakukan dalam penanganan perkara dokumen tidak terlihat dilakukan secara komprehensif oleh penyidik.

Sengketa Administratif Dipaksa Masuk Ranah Pidana

Penerbitan SK Badan Hukum Seharusnya Diproses Melalui Mekanisme Administratif

Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dilakukan dalam koridor kewenangan kenotariatan. Notaris J bertindak sebagai kuasa pemohon dalam pelayanan Apostille, yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka menilai keberatan terhadap terbitnya SK pendirian badan hukum tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pemidanaan.

“Ini murni persoalan administrasi. Jika tiap sengketa dokumen langsung dipidanakan, seluruh notaris hidup dalam ancaman kriminalisasi,” tegas Cassarolly.

Belum Pernah Dijatuhi Sanksi Etik

Majelis Pengawas Notaris Belum Menemukan Pelanggaran

Cassarolly juga menyoroti fakta bahwa kliennya tidak pernah dijatuhi sanksi kode etik. Menurutnya, mekanisme administrasi harusnya ditempuh sebelum menjerat seseorang dengan pasal pidana.

“Dalam hukum pidana ada asas ultimum remedium. Pidana adalah langkah terakhir, bukan pintu pertama,” jelasnya.

Diduga Ada Tekanan Opini Publik

Pernyataan Apresiatif dari Sejumlah Pihak Dinilai Mengintervensi Penegakan Hukum

Tim Kuasa Hukum juga melihat gejala intervensi opini publik. Mereka menilai sejumlah pernyataan apresiatif dari pihak-pihak tertentu atas penetapan tersangka justru menggiring persepsi seolah notaris J telah bersalah sebelum diuji di pengadilan.

“Opini ini dibangun terlalu cepat. Ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” ujarnya. Ia juga membuka kemungkinan adanya konflik kepentingan yang turut mengiringi percepatan proses penyidikan.

Siapkan Langkah Praperadilan

Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus

Menjawab langkah hukum lanjutan, Tim Kuasa Hukum tengah mempersiapkan praperadilan serta permohonan gelar perkara khusus di tingkat Polda Riau.

Mereka menegaskan koperasi yang menjadi objek perkara juga telah dibubarkan oleh para pemohon sendiri.

“Faktanya badan hukum itu sudah dibubarkan. Lalu di mana kerugian pelapor? Mengapa notaris yang justru paling tidak mendapat keuntungan malah dijadikan tersangka?” kata Cassarolly.

Kekhawatiran Kriminalisasi Profesi Notaris

Kasus Ini Berpotensi Jadi Isu Nasional

Dalam analisis investigatif, tim kuasa hukum meyakini kasus ini dapat menjadi ancaman serius bagi profesi notaris di Indonesia. Jika sengketa administratif ditarik ke wilayah pidana, maka ribuan notaris yang bekerja menggunakan sistem administrasi kementerian berpotensi menghadapi kriminalisasi serupa.

“Jika dibiarkan, bukan hanya klien kami yang terancam, tetapi seluruh notaris di Indonesia,” pungkas Cassarolly.(**) 

Terkini