KEPRI (OB) - Empat anggota Polri berpangkat Bripda dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan kekerasan bersama yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bittropam Polda Kepulauan Riau pada Jumat (17/4). Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
"Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar diputuskan PTDH," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia dalam jumpa pers, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Eddwi dan Dirkrimum Kombes Pol Ronni Bonich.
Empat anggota yang dijatuhi sanksi yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.
Keempatnya merupakan anggota Polda Kepri yang terbukti melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban di rusun mess Bintara hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain sanksi etik berupa PTDH, proses hukum pidana terhadap para pelanggar disebut masih berjalan.(*)