DUMAI (OB) – Penetapan seorang notaris berinisial J sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Dumai terus menuai tanda tanya. Alih-alih memperjelas duduk perkara, proses penyidikan justru memunculkan lebih banyak misteri lantaran pihak kepolisian hingga kini belum memberikan jawaban resmi.
Dikutip dari Redaksi Monitorriau.com telah mengirimkan 16 pertanyaan konfirmasi langsung kepada Kapolres Dumai sejak Selasa (17/02/2026). Pertanyaan tersebut menyoroti aspek-aspek fundamental penegakan hukum—mulai dari dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, hingga keabsahan gelar perkara yang seharusnya menjadi instrumen objektif sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun hingga berita ini diturunkan pada Rabu (18/02/2026), tidak satu pun klarifikasi diterima.
Situasi ini memicu kekhawatiran publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Dumai.
Proses yang Dipertanyakan, Jawaban yang Tak Kunjung Datang
Dokumen konfirmasi redaksi yang diperoleh tim investigasi memperlihatkan sejumlah pertanyaan penting, antara lain:
Apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP?
Pada tahap apa gelar perkara dilakukan sebelum penetapan tersangka?
Apakah penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI, mengingat objek perkara berkaitan dengan administrasi koperasi?
Siapa pihak yang dirugikan secara konkret dan berapa nilai kerugian riil yang muncul?
Redaksi juga mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah, serta akses kuasa hukum terhadap berkas perkara, sebagaimana dijamin dalam hukum acara pidana.
Sayangnya, seluruh pertanyaan tersebut masih menggantung tanpa jawaban.
Dugaan Lemahnya Uji Alat Bukti
Sumber internal yang memahami proses penyidikan mengungkapkan bahwa perkara ITE kerap menjadi objek praperadilan apabila penetapan tersangka tidak didukung pembuktian kuat.
“Jika gelar perkara hanya formalitas, maka penetapan tersangka rawan cacat hukum,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Indikasi inilah yang kini menjadi perhatian utama tim kuasa hukum Notaris J, yang menilai ada ketidakwajaran dalam proses penyidikan.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Uji Ulang di Polda Riau
Tim kuasa hukum Notaris J mengonfirmasi bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah gelar perkara khusus di Polda Riau.
Langkah ini bertujuan menguji ulang validitas seluruh proses penyidikan, serta memastikan bahwa penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada asumsi laporan, melainkan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Gelar perkara khusus adalah mekanisme kontrol agar penyidikan tidak keluar dari koridor KUHAP,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Transparansi Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Bungkamnya pihak Polres Dumai bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan potensi indikator adanya hal yang perlu diuji lebih jauh. Dalam jurnalisme investigasi, absennya jawaban dari aparat penegak hukum sering kali menjadi alarm atas potensi ketidakberesan prosedural.
Hingga kini, publik belum mendapat kejelasan terkait:
siapa korban sesungguhnya
kerugian apa yang muncul
bagaimana peran pidana Notaris J dalam perkara tersebut
Ketiadaan informasi ini berpotensi menjadikan status tersangka sebagai stigma hukum, yang dapat merusak reputasi dan kredibilitas profesi seorang notaris.
Redaksi Tetap Buka Ruang Hak Jawab
Redaksi Monitorriau.com menegaskan komitmennya untuk membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kapolres Dumai maupun pejabat kepolisian lainnya.
“Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Klarifikasi aparat diperlukan agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk,” tulis redaksi.
Penyelidikan redaksi masih berlangsung sambil menunggu respons resmi dari Polres Dumai.(***)