PEKANBARU(OB) – Pelarian seorang wanita berinisial N yang masuk daftar buronan sejak awal 2024 akhirnya berakhir. N diduga merupakan pemodal utama aktivitas penggergajian kayu ilegal di wilayah Kampar Kiri, Riau.
N ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat sore saat berada di depan sebuah bank di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat seorang pengelola tempat penggergajian kayu berinisial DA.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan hampir 800 keping kayu yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).