Kondisi SD–SMP Satu Pintu di Kampung Tengah Masih Belum Terdaftar di Dinas Pendidikan
Dumai (OB) — Sebuah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang berlokasi di Jalan PU RT 07, Kampung Tengah, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Dumai. Temuan ini terungkap dari hasil pantauan awak media di lapangan, yang memperlihatkan bahwa proses belajar mengajar tetap berlangsung meskipun status sekolah tersebut belum terdaftar secara administratif.
Bangunan sekolah yang digunakan oleh siswa SD dan SMP tersebut tampak sederhana. Ruang kelas masih menggunakan fasilitas seadanya, dengan sarana belajar yang jauh dari kata memadai. Namun, hal ini tidak mengurangi semangat para siswa untuk tetap datang menimba ilmu setiap hari.
Para orang tua siswa dan warga sekitar menyampaikan harapan besar agar pemerintah segera turun tangan memberikan perhatian. Menurut mereka, keberadaan sekolah ini sangat vital mengingat jarak tempuh ke sekolah resmi terdekat cukup jauh dan sulit dilalui, terutama bagi anak-anak usia sekolah dasar.
Ketua Komite Sekolah,Nasib,mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah mengajukan proposal resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Dumai. Proposal tersebut berisi permohonan agar sekolah di wilayah mereka dapat difasilitasi dan diakui secara formal demi menjamin kelayakan pendidikan anak-anak setempat.
"Kami sudah pernah mengirimkan proposal ke Dinas Pendidikan Kota Dumai agar supaya anak-anak di sini dapat bersekolah dengan layak minimal sampai SMP. Selanjutnya mereka bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya di di Kota Dumai” ujar Nasib.
Ia menegaskan, selama ini masyarakat setempat berusaha sendiri menjaga keberlangsungan sekolah tersebut, termasuk menyediakan tenaga pengajar secara swadaya.
“Kami di sini sangat berharap kepada Pemerintah Kota Dumai agar anak-anak kami bisa menempuh pendidikan dengan layak,” tambahnya menutup pembicaraan.
Berdasarkan temuan media dan pengakuan warga, sejumlah persoalan yang mendesak untuk ditangani antara lain:
Legalitas sekolah, agar dapat masuk dalam sistem pendidikan resmi.
Pengadaan tenaga pendidik, sebab sebagian guru saat ini masih bersifat sukarela.
Perbaikan dan pembangunan sarana-prasarana, termasuk ruang kelas, meja kursi, perlengkapan belajar, dan fasilitas sanitasi.
Distribusi bantuan pendidikan, seperti buku pelajaran dan perangkat pendukung lainnya.
Keberadaan sekolah yang tidak terdaftar menimbulkan kekhawatiran terkait masa depan pendidikan ratusan anak di kawasan tersebut. Tanpa legalitas, siswa berpotensi mengalami hambatan ketika melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi. Situasi ini juga bertentangan dengan prinsip pemerataan pendidikan yang dijamin undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait status proposal maupun tindak lanjut terhadap permohonan warga Jalan PU RT 07 Kampung Tengah.
Masyarakat berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret, agar hak anak-anak di Kelurahan Batu Teritip untuk mendapatkan pendidikan layak dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. (Junaidi)