PWI Dumai Minta Komitmen Bea Cukai agar Insiden Penghalangan Liputan Tidak Terulang

Kepala Bea Cukai Dumai Minta Maaf ke PWI atas Penghalangan Tugas Jurnalistik oleh Oknum Pegawai

Kepala Bea Cukai Dumai Minta Maaf ke PWI atas Penghalangan Tugas Jurnalistik oleh Oknum Pegawai

Kepala Bea Cukai Dumai Sampaikan Permintaan Maaf ke PWI Dumai Atas Tindakan Oknum yang Halangi Kerja Jurnalistik

Dumai (OB) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Dumai akhirnya menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai terkait insiden penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh salah seorang oknum pegawainya pada saat peliputan di lapangan.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Iskandar, dalam pertemuan dengan perwakilan PWI Dumai pada rabu(26/11/2025)

Peristiwa terjadi ketika sejumlah jurnalis dari beberapa media mencoba melakukan peliputan aktivitas penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai di salah satu kawasan operasional. Namun, seorang oknum pegawai BC Dumai diduga melakukan tindakan menghalangi peliputan serta mengintimidasi jurnalis dengan alasan “hanya wartawan yang terdaftar saja”.

Jurnalis yang hadir menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mencederai komitmen keterbukaan informasi publik yang selama ini digembar-gemborkan instansi pemerintah.

Salah satu jurnalis yang menjadi korban, Hendri, menyatakan bahwa mereka dihadang dan di usir ketika hendak mendokumentasikan lokasi peliputan.

Dalam pernyataan resminya, Dedi Husni menegaskan bahwa tindakan oknum pegawai tersebut bukan merupakan representasi kebijakan ataupun sikap institusi Bea Cukai Dumai.

“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada PWI Dumai dan seluruh awak media atas tindakan oknum pegawai kami yang bertindak di luar SOP. Kami sangat menghargai tugas-tugas jurnalistik dan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik,” kata Dedi dalam pertemuan itu.Ia menambahkan bahwa internal BC Dumai telah mengambil langkah penanganan terhadap oknum yang bersangkutan, termasuk pemeriksaan etik dan evaluasi prosedur pengamanan di lapangan.
 

Ketua PWI Dumai,Bambang Prayitno menyambut baik permintaan maaf tersebut namun menegaskan bahwa insiden seperti ini tidak boleh terulang. Ia mengingatkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan undang-undang saat melaksanakan tugas peliputan.

“Kami menerima permintaan maaf ini, tetapi kami meminta komitmen nyata agar tidak ada lagi tindakan yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang,” tegasnya.

PWI Dumai juga meminta Bea Cukai meningkatkan pemahaman pegawai terhadap regulasi tentang kebebasan pers, termasuk mekanisme komunikasi di lapangan saat terjadi kegiatan penegakan hukum.

Hasil penelusuran sementara oleh sejumlah media mengindikasikan bahwa insiden penghalangan peliputan bukan kali pertama terjadi dalam beberapa operasi penertiban di kawasan Dumai. Beberapa jurnalis yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku pernah mengalami tindakan serupa, namun tidak dilaporkan secara resmi.

Menutup pertemuan, perwakilan BC Dumai berjanji untuk memperkuat koordinasi dengan PWI serta melakukan pembinaan internal mengenai:
pemahaman UU Pers dan hak wartawan,
Tata kelola komunikasi publik di kawasan operasi,
dan SOP pendampingan media pada kegiatan penegakan hukum.
Dedi Husni menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk memperbaiki hubungan antara Bea Cukai dan media.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa tugas jurnalistik tidak boleh dihambat oleh aparat maupun institusi mana pun. Keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik—terutama terhadap institusi penegak hukum seperti Bea Cukai.(Riko)

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index