Bea cukai -Polri Ungkap Modus

Aksi Gabungan Bea Cukai–Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis

Aksi Gabungan Bea Cukai–Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis

Duri, Bengkalis (OB) – Operasi terpadu yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat delapan kilogram di Jalan Raya Duri, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis, (4/12/2025). 

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Dumai mengenai rencana pemasukan narkotika jenis methamphetamine dari Malaysia menuju Pulau Rupat melalui jalur laut. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian intensif selama enam hari di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Pengintaian Laut Beralih ke Jalur Darat

Mengandalkan data intelijen, tim gabungan menyusun strategi dengan membentuk dua tim laut menggunakan speedboat patroli BC 10017 dan speedboat Selodang. Namun, aktivitas profiling dan surveillance belum menemukan target di sekitar perairan Dumai dan Bengkalis. Informasi terbaru kemudian mengarah pada pergerakan pelaku yang telah memasuki wilayah darat, sehingga fokus pengawasan dialihkan ke kawasan Dumai.

Pada Kamis sore sekitar pukul 18.30 WIB, tim menemukan kendaraan Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2279 TOM yang diduga digunakan untuk membawa sabu. Kendaraan tersebut melaju kencang menuju Tol Dumai–Pekanbaru sebelum akhirnya berhasil dihentikan di wilayah Bengkalis. Dua pelaku asal Kalimantan Tengah, masing-masing berinisial M dan AP, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Barang Bukti Sabu 8 Kilogram

Penggeledahan terhadap kendaraan menghasilkan temuan delapan bungkus sabu dengan total berat 8.000 gram, masing-masing dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna ungu bergambar harimau. Paket-paket ini disembunyikan di dalam kotak tool kit di bagasi mobil. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil berisi sabu seberat tiga gram.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menyampaikan bahwa hasil uji awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) Bea Cukai Dumai menunjukkan semua barang bukti positif mengandung methamphetamine. Nilai estimasi barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp8.003.000.000.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Dedi menegaskan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran berat yang mengancam masa depan bangsa. Penindakan tegas perlu dilakukan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Apresiasi untuk Masyarakat

Di akhir pernyataannya, Dedi Husni menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kontribusinya dalam memberikan informasi yang berharga hingga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu bernilai miliaran rupiah ini.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melalui sinergi yang kuat. Terbukti, dari penindakan ini kita bersama-sama menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata Dedi.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Operasi ini kembali menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.( Riko)

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index