Mesin Conveyor Makan Korban, Buruh Kontrak Alami Kecelakaan Kerja di PT IMT Dumai

Kecelakaan Kerja di Pabrik PT IMT Dumai, Tangan Buruh Kontrak Tergilas Conveyor di Area Kernel Plant

Kecelakaan Kerja di Pabrik PT IMT Dumai, Tangan Buruh Kontrak Tergilas Conveyor di Area Kernel Plant

Dumai (OB)- Kecelakaan kerja serius kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai. Seorang buruh kontrak mengalami luka berat setelah tangannya tergilas mesin conveyor di Pabrik PT Ivo Mas Tunggal (PT IMT) yang berlokasi di Jalan Kelapa, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, Kamis (5/3/2026).

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di area Kernel Plant, salah satu bagian operasional pengolahan di lingkungan pabrik tersebut.

Korban diketahui bernama Putra Andika, warga Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Berdasarkan informasi yang dihimpun OrbitBerita.com, korban merupakan pekerja dari PT International Service Sistem (PT ISS) yang merupakan perusahaan mitra kerja di lingkungan pabrik PT IMT.

Menurut keterangan salah seorang rekan kerja korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang bekerja di dekat mesin conveyor yang tengah beroperasi.

“Korban saat itu bekerja di sekitar conveyor yang sedang berjalan. Tiba-tiba tangannya tersangkut di rantai mesin,” ujar sumber tersebut.

Melihat kejadian itu, rekan kerja yang berada di sekitar lokasi segera menghentikan mesin untuk mencegah kondisi korban semakin parah. Korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Insiden ini memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area operasional pabrik yang memiliki tingkat risiko tinggi. Mesin conveyor yang beroperasi secara terus-menerus diketahui menjadi salah satu peralatan industri yang membutuhkan pengamanan ketat serta prosedur kerja yang disiplin.

Selain itu, fakta bahwa korban merupakan pekerja dari perusahaan mitra juga memunculkan sorotan mengenai pengawasan terhadap tenaga kerja pihak ketiga yang bekerja di area industri dengan risiko tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi kejadian maupun kondisi korban. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humas Pabrik PT IMT Septina Samosir belum memberikan tanggapan.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap perusahaan menjamin keselamatan pekerja serta melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan industri kepada pihak berwenang.

Sementara itu, hingga kini belum diketahui apakah insiden tersebut telah dilaporkan kepada instansi pengawas ketenagakerjaan atau pihak terkait lainnya untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

OrbitBerita.com masih terus berupaya menghimpun keterangan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memastikan penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.(Riko) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index