Medan (OB) – Menjelang Idulfitri 2026, Gubernur Bobby Nasution intens memonitor pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Sumatera Utara. Memasuki H-5 Lebaran, ia kembali mengingatkan seluruh perusahaan agar segera memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja.
“Pemerintah pusat sudah menetapkan aturan terkait waktu dan besaran THR. Kami di daerah hanya memantau pelaksanaannya,” ujar Bobby di Medan, Senin (16/3/2026).
Sesuai regulasi, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sehingga perusahaan tidak memiliki ruang untuk menunda pembayaran.
Belum Ada Aduan Keterlambatan
Pemerintah Provinsi melalui Disnaker Sumut menyebut hingga saat ini belum menerima laporan dari pekerja terkait keterlambatan pembayaran THR.
“Kalau keluhan belum ada kita terima sampai sekarang. Tapi pengawasan tetap kita lakukan bersama instansi terkait, termasuk DPRD Sumut,” kata Bobby.
Posko THR Dibuka Hingga Usai Lebaran
Untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi, Pemprov Sumut telah membuka posko pengaduan THR, baik secara online maupun offline. Aduan dapat disampaikan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau langsung ke kantor Disnaker Sumut serta UPT di kabupaten/kota.
Posko tersebut akan tetap beroperasi hingga setelah Idulfitri guna menampung laporan dari para pekerja.
Jaga Kondusivitas Jelang Hari Raya
Bobby berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang.
“Kita ingin suasana menjelang Hari Raya kondusif. Hak pekerja harus dipenuhi,” tegasnya.
Pemprov Sumut memastikan pengawasan diperketat hingga seluruh perusahaan menyelesaikan kewajibannya. (*)