Jakarta (OB) — Penyidik Puspom TNI resmi mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para terduga pelaku telah diserahkan oleh tim BAIS TNI pada Rabu (18/3/2026).
Danpuspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan bahwa keempatnya—berinisial NDP, SL, BWH, dan ES—telah berstatus tersangka dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI.
Masih Didalami Motif Penyerangan
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif para pelaku melakukan aksi penyiraman air keras yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius. Yusri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Empat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk pendalaman ke tingkat penyidikan,” jelasnya.
Ancaman Hukuman 4–7 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak penganiayaan berat. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara, bergantung pada hasil pembuktian lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korban seorang aktivis HAM, sementara para pelaku berasal dari institusi militer. TNI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional tanpa intervensi.(*)