Pemekaran Wilayah hingga Penanggulangan Bencana Dibahas

Sekda Dumai Paparkan 4 Ranperda 2026 di Rapat Paripurna DPRD

Sekda Dumai Paparkan 4 Ranperda 2026 di Rapat Paripurna DPRD

DUMAI (OB) – Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, mewakili Wali Kota Dumai, menyampaikan penjelasan empat Ranperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Senin (12/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai, Johanes M.P. Tetelepta, dan dinyatakan kuorum dengan kehadiran 20 dari 35 anggota dewan.

Empat Ranperda Strategis

Empat Ranperda yang dibahas meliputi:

Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan

Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan

Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Pemekaran Wilayah Jadi Sorotan

Fahmi menegaskan Ranperda disusun harmonis dan sesuai aturan. Ia menyebut pemerintah mengusulkan 6 kelurahan baru dan 1 kecamatan baru sebagai jawaban atas perkembangan wilayah sejak 2019.

“Pemekaran diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan pemerataan pembangunan,” jelasnya.

Penguatan Ormas, Aset, dan Mitigasi Bencana

Ranperda Ormas diharapkan menjadi payung hukum bagi kebebasan berserikat sekaligus mengatur kewajiban organisasi. Pemerintah juga menyoroti pentingnya pembenahan pengelolaan aset daerah dan perlunya regulasi komprehensif terkait penanggulangan bencana.(Riko) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index