Lampung Selatan(OB) — Pihak SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, membantah adanya izin dari sekolah untuk melakukan penjualan buku kepada siswa dengan harga Rp70 ribu.
Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda S.Pd., M.Pd., menegaskan pihak sekolah sejak awal hanya memberikan izin kepada pihak penyedia untuk melakukan kegiatan sosialisasi mengenai metode berhitung cepat dalam pelajaran matematika.
Klarifikasi tersebut disampaikan Yulinda menyusul pemberitaan mengenai dugaan penjualan buku kepada sejumlah siswa SMPN 2 Kalianda. Ia mengaku baru mengetahui adanya transaksi pembelian buku tersebut setelah membaca pemberitaan di media online.
“Sebelumnya mereka datang dan meminta izin untuk memberikan sosialisasi tentang cara berhitung cepat dalam pelajaran matematika. Tidak ada penyampaian kepada saya bahwa mereka akan menjual buku kepada siswa,” ujar Yulinda saat ditemui di kantornya, Senin (31/8/2026).
Yulinda menegaskan, izin yang diberikan sekolah hanya sebatas kegiatan sosialisasi dan bukan untuk melakukan transaksi jual beli buku dengan siswa.
“Intinya kami hanya memberi izin sosialisasi cara berhitung cepat. Kami tidak memberi izin jual beli buku. Kami baru tahu dari media online tentang buku itu,” tegasnya.
Menurut Yulinda, pihak sekolah juga tidak pernah menerima konfirmasi secara langsung dari orang tua atau wali murid terkait pembelian buku tersebut sebelum informasi tersebut muncul dalam pemberitaan.
Meski demikian, pihak sekolah mengaku tetap memiliki tanggung jawab moral atas persoalan tersebut, terutama karena pemberian izin kepada pihak luar yang kemudian menimbulkan polemik di kalangan siswa dan wali murid.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk menjaga kenyamanan siswa, pihak sekolah bahkan meminta agar uang pembelian dikembalikan kepada siswa atau wali murid dan buku yang telah dibeli ditarik kembali oleh pihak penjual.
“Kami meminta pengembalian uang dan buku untuk ditarik oleh penjual. Tetapi penjual menolak dengan alasan uang tersebut sudah masuk operasional mereka,” ungkapnya.
Yulinda menyatakan pihak sekolah saat ini masih berupaya mencari jalan keluar terbaik atas persoalan tersebut. Sekolah, kata dia, tidak ingin permasalahan itu justru merugikan siswa maupun orang tua atau wali murid.
“Untuk saat ini kami masih mencari solusi terbaik agar tidak merugikan siswa dan wali murid,” katanya.
Pihak sekolah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sekolah juga akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemberian izin kepada pihak luar agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pihak SMPN 2 Kalianda menegaskan kembali bahwa sekolah tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia untuk melakukan penjualan buku kepada siswa.(Nzr)