SIMALUNGUN (OB) – Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah kosong di Jalan Besar Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, pada Selasa sore (20/1/2026). Seorang pria bernama Alpajri (33), warga Patumbak, Deli Serdang, ditangkap saat diduga tengah mengonsumsi sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1,49 gram sabu, beberapa plastik klip, kaca pirex, bong, dan sebuah HP Oppo. KBO Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Ganda Sinaga mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut rumah kosong itu kerap jadi lokasi transaksi gelap.
Alpajri mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar bernama Rison, warga Saribudolok. Namun saat polisi menggeledah rumah Rison dengan melibatkan pihak kelurahan, pria tersebut sudah kabur.
“Alpajri sudah kami proses dan barang bukti lengkap diamankan. Untuk Rison masih kami buru,” tegas IPDA Ganda Sinaga.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan menjauhi penyalahgunaannya karena merusak masa depan. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Rison diminta melapor ke Polres Simalungun atau Call Center 110. (Riko)