Polres Simalungun Ungkap Modus dan Peran Dua Narapidana

Anak Magang Ditangkap Selundupkan 15,76 Gram Sabu ke Lapas

Anak Magang Ditangkap Selundupkan 15,76 Gram Sabu ke Lapas

SIMALUNGUN (OB) — Seorang peserta magang Lapas Narkotika Pematang Siantar, DAD (22), ditangkap pegawai lapas setelah kedapatan membawa sabu, ganja, dan pil ekstasi untuk dua narapidana, AF dan AP. Penangkapan terjadi Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebut penangkapan ini berawal dari kecurigaan pegawai lapas saat DAD membawa paket mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan 15,76 gram sabu, 9,11 gram ganja, 4 pil ekstasi, kertas tiktak, dan sebuah iPhone.

"Setelah diinterogasi, DAD mengaku barang tersebut dibawanya dari Pematang Siantar atas pesanan AF dan AP," ujar AKP Verry, Minggu (22/2/2026).

Polres Simalungun langsung mengamankan DAD dan memproses kasusnya. AF dan AP juga akan diperiksa karena masih terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lapas.

AKP Verry mengapresiasi kewaspadaan pegawai lapas dan mengingatkan generasi muda agar tidak terlibat narkoba. "DAD seharusnya belajar, tapi kini harus berurusan dengan hukum," tegasnya.(Riko) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index