Ditarik untuk Klarifikasi, Perjalanan Karier hingga LHKPN Minus Jadi Perhatian Publik

Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditarik ke Kejagung, Harta Minus Rp140 Juta Ikut Disorot

Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditarik ke Kejagung, Harta Minus Rp140 Juta Ikut Disorot

Karo(OB) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta untuk menjalani proses klarifikasi internal terkait penanganan perkara Amsal Sitepu. Penarikan ini langsung menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik.

Danke diketahui resmi menjabat sebagai Kajari Karo melalui Surat Keputusan Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Ia dilantik oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, pada 5 November 2025 di Medan. Menariknya, Danke menjadi perempuan pertama yang memimpin Kejari Karo.

Karier Danke di Korps Adhyaksa dimulai sejak 2007 usai lulus CPNS Kejaksaan RI lalu mengikuti pendidikan jaksa pada 2009. Ia pernah bertugas di sejumlah wilayah seperti Kejari Simalungun, Kejari Pematangsiantar, Kejari Subang (Jabar), Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, hingga menjadi koordinator di Kejati Kalbar sebelum ditunjuk sebagai Kajari Karo.

Harta Kekayaan Minus

Nama Danke juga ikut disorot terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia serahkan ke KPK pada 3 Maret 2026 untuk periodik 2025. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Danke tercatat minus Rp140,4 juta.

Rinciannya sebagai berikut:

Tanah 6.400 m² di Simalungun: Rp192 juta

Alat transportasi dan mesin (Suzuki Grand Vitara 2000 & Mazda 2 2010): Rp470 juta

Harta bergerak lainnya: Rp5 juta

Kas: Rp11,1 juta

Utang: Rp818,5 juta

Selisih antara total aset dan kewajiban membuat nilai kekayaan Danke berada pada posisi negatif.

Masih Tahap Klarifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penarikan Danke dan beberapa jaksa lainnya masih dalam tahap klarifikasi internal.

“Para jaksa yang menangani perkara tersebut ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi oleh internal,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Kejagung menekankan proses ini tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, penanganan perkara yang sama juga mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. (*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index