memberlakukan program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang sekaligus penghapusan sanksi administrasi atau denda selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor 900.1.13.1/379/BAPENDA/2026 tertanggal 23 Juli 2026, yang ditandatangani Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari.
Program ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 511/VII/2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.
Dalam program tersebut, wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan. Sementara tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dan seluruh sanksi administrasi dihapus.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau. Program tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar daerah, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan hasil lelang eksekusi.
Melalui nota dinas tersebut, seluruh Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan diminta segera menyosialisasikan program kepada masyarakat agar sebanyak mungkin wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.(Riko)