Pemeriksaan rampung, BAP segera ditandatangani pihak yang diperiksa

Skandal Seragam SMA di Riau: 47 ASN Diperiksa, Kadisdik Masuk Daftar

Skandal Seragam SMA di Riau: 47 ASN Diperiksa, Kadisdik Masuk Daftar

RIAU(OB) – Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menuntaskan pemeriksaan terhadap 47 orang terkait dugaan praktik bisnis pengadaan seragam siswa SMA Negeri. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Erisman Yahya termasuk salah satu pejabat yang diperiksa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Budi Fakhri mengatakan seluruh proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah selesai. Saat ini tim tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pemeriksaan sudah selesai. Totalnya 47 orang," kata Budi kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

Budi menyebut BAP masih dalam proses penyelesaian dan nantinya akan ditandatangani oleh masing-masing pihak yang telah menjalani pemeriksaan.

"Sekarang tahap membuat berita acara pemeriksaan untuk ditandatangani masing-masing pihak," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Riau Jondra Jayaputra Manurung membenarkan pemeriksaan tersebut melibatkan Inspektorat, BKD, serta Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Sejumlah pejabat dan kepala sekolah telah dimintai keterangan terkait praktik pengadaan seragam siswa tersebut.

"Kepala Bidang SMA Disdik, termasuk Kadisdik juga sudah diperiksa," kata Jondra.

Audit 56 SMA, 31 Sekolah Wajib Kembalikan Uang

Kasus ini bermula dari audit tujuan tertentu yang diperintahkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terhadap 56 SMA Negeri di Pekanbaru, Siak dan Kota Dumai.

Hasil audit menemukan 31 SMA Negeri diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran uang seragam siswa kepada orang tua atau wali murid.

Rinciannya, 15 sekolah berada di Kota Pekanbaru, 15 sekolah di Kabupaten Siak dan satu sekolah di Kota Dumai, yakni SMAN 1 Dumai.

Tindak lanjut audit tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait. Pemeriksaan telah berlangsung sejak awal Agustus 2026.

Namun, hingga kini audit terhadap praktik serupa di lingkungan SMK Negeri belum dilakukan.

Padahal, informasi yang dihimpun awak media menyebut dugaan praktik bisnis pengadaan seragam juga ditemukan di sejumlah SMK Negeri di Riau.

Diduga Langgar Aturan Seragam Sekolah

Praktik pengadaan seragam yang mewajibkan orang tua membeli melalui sekolah atau pihak tertentu menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan tersebut, pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sekolah juga dilarang mengatur kewajiban atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

30 SMA Negeri Masuk Daftar Pengembalian

Sebanyak 15 SMA Negeri di Pekanbaru diperintahkan mengembalikan uang seragam, yakni:

SMAN 8 Pekanbaru

SMAN 3 Pekanbaru

SMAN 9 Pekanbaru

SMAN 19 Pekanbaru

SMAN 14 Pekanbaru

SMAN 4 Pekanbaru

SMAN 12 Pekanbaru

SMAN 18 Pekanbaru

SMAN 5 Pekanbaru

SMAN 11 Pekanbaru

SMAN 2 Pekanbaru

SMAN 17 Pekanbaru

SMAN 1 Pekanbaru

SMAN 16 Pekanbaru

SMAN 10 Pekanbaru

Sementara di Kabupaten Siak, 15 sekolah yang masuk daftar adalah:

SMAN 1 Kandis

SMAN 3 Siak

SMAN 1 Siak

SMAN 1 Bungaraya

SMAN 2 Bungaraya

SMAN 2 Kerinci Kanan

SMAN 2 Mempura

SMAN 2 Sungai Apit

SMAN 1 Minas

SMAN 2 Minas

SMAN 3 Minas

SMAN 1 Koto Gasib

SMAN 3 Tualang

SMAN 4 Tualang

SMAN 5 Tualang

Sedangkan satu sekolah di Kota Dumai yang masuk daftar pengembalian adalah SMAN 1 Dumai.

SF Hariyanto Pernah Murka

Praktik bisnis seragam sekolah sebelumnya menjadi sorotan keras SF Hariyanto saat melantik 77 kepala SMA, SMK dan SLB di Riau pada 26 Mei 2026.

Saat itu, SF Hariyanto menilai penjualan seragam kepada siswa oleh pihak sekolah yang diketahui Dinas Pendidikan sebagai bentuk pembebanan kepada orang tua.

Ia bahkan meminta agar uang seragam segera dikembalikan.

"Pulangkan! Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua," tegas SF Hariyanto.

Inspektorat Riau kemudian melakukan audit dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk pengembalian uang kepada orang tua serta pemberian sanksi disiplin bagi ASN yang terbukti terlibat.

"Bagi PNS yang terlibat direkomendasikan mendapat sanksi/hukuman sesuai ketentuan yang ada," ujar Jondra sebelumnya.

Inspektorat juga meminta Kadisdik Riau menyusun petunjuk teknis (juknis) pakaian seragam siswa yang menjamin hak orang tua untuk menyediakan seragam secara mandiri.

Juknis tersebut juga harus memastikan tidak ada paksaan atau pengarahan pembelian kepada vendor tertentu.

"Tanpa adanya paksaan atau pengarahan kepada vendor tertentu," tegas Jondra.

Sekolah maupun komite sekolah juga dilarang melakukan pengadaan seragam yang bersifat wajib ataupun mencari keuntungan materiil dari penjualan seragam.

Orang Tua Minta SMK Ikut Dibongkar

Kasus ini menjadi perhatian orang tua siswa, terlebih tahun ajaran baru 2026/2027 telah dimulai.

Sejumlah orang tua meminta Pemprov Riau tidak berhenti pada kasus SMA Negeri, tetapi juga memeriksa dugaan praktik serupa di SMK Negeri.

"Di SMK Negeri juga terjadi bisnis seragam sekolah. Ini juga harus diproses," kata Redi, salah seorang orang tua siswa SMK Negeri di Riau.

Desakan tersebut muncul agar persoalan bisnis seragam siswa tidak kembali berulang setiap tahun ajaran baru.

Potensi Cuan Bisnis Seragam

Awak media sebelumnya melakukan penelusuran terhadap praktik bisnis seragam siswa SMA dan SMK Negeri di Riau pada 2024.

Dari penelusuran tersebut, ditemukan dugaan keterlibatan sedikitnya tujuh pihak dalam mata rantai pengadaan seragam sekolah.

Kini, dengan telah selesainya pemeriksaan terhadap 47 ASN, publik menunggu langkah berikutnya dari Pemprov Riau, termasuk kepastian sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar serta tindak lanjut terhadap dugaan praktik serupa di lingkungan SMK Negeri.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index