Pekanbaru (OB)— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Selasa (23/12/2025) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Menurut Roni, regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam perhitungan dan penyesuaian upah minimum agar tetap memperhatikan kondisi ekonomi, produktivitas, serta daya beli pekerja.
UMK Dumai Tertinggi di Riau
Dalam penetapan UMK 2026, Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Riau, yakni sebesar Rp4.431.174,69.
Sementara itu, sejumlah kabupaten/kota lainnya juga mengalami penyesuaian UMK, antara lain:
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
Sedangkan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau Tahun 2026.
Upah Minimum Sektoral untuk Sektor Strategis
Selain UMP dan UMK, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.
adapun sektor minyak dan gas bumi, upah minimum sektoral tingkat provinsi
ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Adapun di tingkat kabupaten/kota:
Kota Pekanbaru: Rp4.293.445,01
Kabupaten Siak: Rp4.023.870,01
Kabupaten Pelalawan: Rp3.918.569,06
Kabupaten Bengkalis: Rp4.172.431,20