Adapun untuk sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di:
Kabupaten Siak: Rp4.023.870,01
Kabupaten Pelalawan: Rp3.914.927,27
Pemprov Minta Pengawasan Ketat
Roni menegaskan, seluruh perusahaan di Provinsi Riau wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan secara konsisten guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Riau,” ujarnya. (Riko)