Penetapan upah minimum 2026 di Riau resmi diumumkan, Kota Dumai jadi daerah dengan upah tertinggi.

UMP, UMK, dan Upah Sektoral Riau 2026 Resmi Ditetapkan, Dumai Tertinggi

UMP, UMK, dan Upah Sektoral Riau 2026 Resmi Ditetapkan, Dumai Tertinggi

Adapun untuk sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di:

Kabupaten Siak: Rp4.023.870,01

Kabupaten Pelalawan: Rp3.914.927,27

Pemprov Minta Pengawasan Ketat

Roni menegaskan, seluruh perusahaan di Provinsi Riau wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan secara konsisten guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Riau,” ujarnya. (Riko) 

Halaman

#Pekanbaru Bertuah

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index