Olah TKP dan Barang Bukti Diamankan
Tim Inafis Polres Simalungun bersama personel Polsek Serbelawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit handphone merek ZTE
Uang tunai Rp11.000
2 batang kayu ubi yang diduga digunakan pelaku
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum luar dan dalam guna memastikan penyebab kematian secara medis.