LAMPUNG SELATAN (OB) – Proyek revitalisasi SD Negeri 1 Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Selasa (4/8/2026). Dari hasil pemantauan, ditemukan dugaan belum diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Di lokasi pekerjaan, awak media mendapati sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas konstruksi. Namun, beberapa di antaranya terlihat diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan dan perlengkapan pelindung lainnya yang lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap proyek revitalisasi yang tengah berjalan. Penerapan APD merupakan salah satu aspek mendasar dalam sistem K3 untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan memberikan perlindungan bagi para pekerja di lapangan.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja memenuhi persyaratan keselamatan guna melindungi tenaga kerja maupun orang lain yang berada di lokasi pekerjaan. Selain itu, kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Untuk memastikan temuan tersebut, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 1 Kalisari. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui sehingga belum memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek maupun pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.
Selain itu, awak media juga akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dalam proyek revitalisasi tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, pelaksana proyek, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Apabila tanggapan resmi telah diperoleh, berita ini akan diperbarui sesuai dengan fakta dan keterangan yang disampaikan. (*)