BANDAR LAMPUNG (OB) — Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji senilai Rp75 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan mendapat apresiasi dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan.
Sekretaris AWPI Kabupaten Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, menilai peningkatan status perkara tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dalam proyek bernilai besar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, proyek pembangunan rumah ibadah dan kawasan wisata religi memiliki nilai strategis bagi masyarakat sehingga proses hukumnya harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
Proyek Rp75 Miliar Resmi Masuk Penyidikan
Perkembangan perkara tersebut disampaikan Ditreskrimsus Polda Lampung dalam ekspose sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Mesuji telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi dugaan penyimpangan yang dinilai perlu didalami melalui proses penyidikan.
Untuk penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menerbitkan dasar penyidikan berupa Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, hingga perkembangan terakhir Polda Lampung belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut..
“Belum menetapkan tersangka. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti,” kata Yusriandi sebagaimana dikutip Kupas Tuntas, Rabu (23/9/2026).
Tak Hanya Fisik, Perencanaan dan Tender Ikut Didalami
Penyidikan tidak hanya diarahkan pada kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Penyidik juga mendalami tahapan perencanaan proyek hingga proses pemilihan penyedia atau tender.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan proyek, termasuk apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak maupun pekerjaan fisik.
Untuk memperkuat pemeriksaan teknis, Ditreskrimsus Polda Lampung melibatkan tenaga ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Keterangan ahli nantinya diharapkan dapat membantu penyidik menilai kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan, kontrak, RAB, spesifikasi teknis serta kondisi faktual pekerjaan di lapangan.
Rp75 Miliar Bukan Otomatis Kerugian Negara
Hydatur Ridwan mengingatkan agar publik tidak menyamakan nilai pagu proyek dengan kerugian negara.
Menurutnya, pagu Rp75 miliar merupakan nilai anggaran yang dialokasikan untuk proyek, sementara kerugian negara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penghitungan yang berwenang.
Karena itu, Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung untuk menghitung potensi kerugian negara apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi kerugian.
Hingga kini, belum ada angka resmi mengenai kerugian negara dalam perkara tersebut.
AWPI Minta Diusut dari Hulu ke Hilir
AWPI Lampung Selatan menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Lampung.
Hydatur meminta penyidik tidak hanya melihat persoalan dari sisi pekerjaan fisik, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Kami dari AWPI Lampung Selatan sangat mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Lampung yang telah menaikkan status kasus Masjid Agung Mesuji senilai Rp75 miliar ini ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan adanya keseriusan dalam mengawal penggunaan uang rakyat,” ujar Hydatur.
Ia meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti.
“Usut dari hulu ke hilir, dari proses perencanaan, siapa yang memenangkan tender, sampai pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun semuanya harus berdasarkan alat bukti dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Menurut Hydatur, apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana dan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, proses hukum juga harus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang diperiksa.
Polda Lampung Masih Kumpulkan Alat Bukti
Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Penyidik mendalami berbagai dokumen proyek serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan.
Di antaranya PPK, Pokja ULP, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan pihak dinas terkait.
Proses pemeriksaan juga mencakup aspek pengadaan dan teknis pekerjaan dengan melibatkan ahli konstruksi.
Koordinasi dengan BPKP menjadi bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta menentukan besaran kerugian apabila memang ditemukan.
Dengan nilai pagu mencapai Rp75 miliar, perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Mesuji kini menjadi perhatian publik di Lampung.
Masyarakat menunggu hasil penyidikan Polda Lampung untuk mengetahui secara terang bagaimana proyek tersebut direncanakan dan dilaksanakan, apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, serta siapa yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila unsur tindak pidana terbukti.
(Nzr)