JAKARTA(OB)– AKBP Roby Heri Saputra dibebastugaskan dari jabatannya di Bidang Hukum Polda Metro Jaya sejak Senin (12/10/2026) malam setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus dan diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri serta korban. Putusan ini memicu keberatan dari pihak pelapor karena dinilai lebih ringan daripada tuntutan awal, yakni demosi selama dua tahun, pembinaan rohani, dan penempatan khusus selama 30 hari.
Kuasa hukum pelapor, Albert, mengatakan Roby juga belum menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada kliennya hingga hampir 13 hari setelah sidang.
“Kalau dari kami, intinya tetap keberatan karena jauh dari tuntutan. Selama hampir 13 hari ini belum ada permohonan maaf tertulis yang disampaikan kepada pihak kami dari si pelanggar itu,” tutur Albert.
Menurut Albert, pelapor tidak memiliki opsi untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Kronologi Pengaduan
Kasus ini bermula dari pengaduan warga berinisial CW pada 18 Mei 2026 terkait dugaan perselingkuhan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan Roby saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.
Albert mengatakan CW merasa dirugikan karena istrinya diduga menjalin hubungan dengan Roby.
“Si pendumas ini merasa menjadi korban, istrinya diselingkuhi oleh eks kasat (Roby),” kata Albert saat dihubungi Awak media melalui telepon, Selasa (13/10/2026).
Dugaan pemalsuan dokumen berkaitan dengan rencana aborsi yang diajukan secara legal oleh istri CW di rumah sakit. Dalam administrasi pengajuan, pemohon wajib mencantumkan nama suami dan foto.
Namun, dokumen tersebut diduga mencantumkan nama CW dengan foto Roby.
“Ada dokumen pribadi yang diduga dipalsukan oleh eks kasat ini terkait dengan rencana atau persangkaan aborsi,” ujar Albert.
Pengaduan kemudian dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Setelah tiga kali pemeriksaan hingga Agustus 2026, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 29 September 2026.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan Roby dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” jelas Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026).
Roby dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 8 huruf c angka 3 mewajibkan anggota Polri menaati dan menghormati norma kesusilaan. Sementara itu, Pasal 13 huruf f melarang perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Kasus ini menyoroti penegakan kode etik untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Keberatan pelapor juga menunjukkan adanya persoalan mengenai rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.(*)