Seluruh Terdakwa Wajib Bayar Restitusi
Selain hukuman pidana dan pemecatan, seluruh terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp544.625.070.
Restitusi tersebut ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami keluarga almarhum Prada Lucky Namo.