Pengadilan Militer Kupang menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa penganiayaan yang menewaskan prajurit muda di NTT

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

Seluruh Terdakwa Wajib Bayar Restitusi

Selain hukuman pidana dan pemecatan, seluruh terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp544.625.070.

Restitusi tersebut ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami keluarga almarhum Prada Lucky Namo.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index