Pengadilan Militer Kupang menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa penganiayaan yang menewaskan prajurit muda di NTT

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

Keluarga Korban Nyatakan Puas dengan Putusan Hakim

Ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, menyatakan kepuasannya atas putusan yang dijatuhkan pengadilan.

“Kami keluarga merasa puas,” ujar Sepriana usai mengikuti jalannya sidang vonis.

Ia menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk pelaksanaan pemecatan para terdakwa dari institusi TNI.

“Kita kawal semua, sampai proses pemecatan nanti,” katanya, seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Eliazar Robert.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index