Dua Perwira Pertama Dihukum Lebih Berat
Sementara itu, dua terdakwa berpangkat perwira pertama, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dijatuhi hukuman lebih berat.
Keduanya divonis sembilan tahun penjara dan turut dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD. Majelis hakim menilai kedudukan dan tanggung jawab sebagai perwira seharusnya menjadi teladan bagi anggota di bawahnya.