Pengadilan Militer Kupang menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa penganiayaan yang menewaskan prajurit muda di NTT

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

Dua Perwira Pertama Dihukum Lebih Berat

Sementara itu, dua terdakwa berpangkat perwira pertama, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dijatuhi hukuman lebih berat.

Keduanya divonis sembilan tahun penjara dan turut dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD. Majelis hakim menilai kedudukan dan tanggung jawab sebagai perwira seharusnya menjadi teladan bagi anggota di bawahnya.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index