Pengadilan Militer Kupang menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa penganiayaan yang menewaskan prajurit muda di NTT

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

15 Tamtama dan Bintara Divonis 6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 prajurit berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman pokok enam tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat.

Vonis tersebut lebih berat karena perbuatan para terdakwa dinilai mencederai nilai disiplin, hierarki, dan kehormatan institusi TNI.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index