Kesepakatan Pascademo Dinilai Belum Kuat, AAKJ TKBM Riau Tetapkan Tenggat 14 Hari

AAKJ TKBM Riau,Kesepakatan Dinilai Masih Abu-Abu

AAKJ TKBM Riau,Kesepakatan Dinilai Masih Abu-Abu

DUMAI (OB) — Setelah aksi unjuk rasa pada 20 Mei 2026, para pihak terkait polemik tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai akhirnya menandatangani sebuah berita acara kesepakatan. Namun, bagi Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM Riau), dokumen ini belum dapat disebut sebagai solusi. Mereka menilai kesepakatan tersebut baru menyentuh permukaan persoalan, tanpa memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk meredam ketegangan yang sudah berlangsung berbulan-bulan.

Kesepakatan itu pada dasarnya memuat tiga poin: penundaan berlakunya surat pemberitahuan KSOP Dumai bertanggal 31 Desember 2025, penegasan bahwa Terminal Khusus (Tersus) tidak menggunakan pola UUPJ TKBM Dumai, serta rencana koordinasi lanjutan untuk menentukan skema Terminal Umum (Tersum).

Namun, menurut Dewan Penasehat AAKJ TKBM Riau, Paizal, ketiga poin tersebut masih bersifat administratif sementara dan belum membentuk kerangka hukum yang dapat menjamin kepastian bagi pekerja, koperasi, maupun pelaku usaha.

“Kesepakatan ini belum memiliki landasan hukum yang memadai. Tanpa parameter implementasi dan batas waktu penyelesaian, ini berisiko hanya menjadi jeda konflik, bukan penyelesaian,” ujar Paizal.

Tensi Sosial Meningkat, Ketidakpastian Kian Terasa

Sebelum kesepakatan ditandatangani, dinamika di lapangan sempat mencapai titik sensitif. Beberapa ruas jalan strategis dilaporkan sempat terblokir akibat memanasnya situasi di tingkat akar rumput. Arus logistik industri yang menjadi tulang punggung ekonomi Dumai pun ikut terganggu.

Meski kondisi dapat dikendalikan melalui pendekatan persuasif, peristiwa tersebut menjadi indikator bahwa persoalan TKBM tidak lagi sekadar sengketa administratif. Ada kepanikan sosial yang muncul dari ketidakjelasan masa depan pekerjaan, keberlangsungan koperasi, serta rasa ketidakpastian terhadap arah kebijakan pelabuhan.

Bagi sektor industri dan pelaku usaha, situasi ini turut menimbulkan kekhawatiran. Stabilitas operasional pelabuhan menjadi salah satu faktor kunci yang menentukan kelancaran distribusi logistik. Ketidakpastian, menurut Paizal, dapat berpengaruh terhadap kepercayaan investor.

“Iklim investasi membutuhkan kepastian hukum. Dunia usaha tidak dapat tumbuh di ruang yang diwarnai ketidakjelasan arah kebijakan,” ucapnya.

Persoalan yang Menyentuh Banyak Dimensi

AAKJ TKBM Riau memandang polemik ini bukan sekadar persoalan teknis pembagian kerja di pelabuhan. Lebih jauh, polemik tersebut telah bersinggungan dengan:

aspek sosial, terutama nasib ribuan pekerja pelabuhan,

aspek ekonomi, terkait keberlangsungan pendapatan koperasi lokal,

aspek ketenagakerjaan, yang menyangkut perlindungan hak pekerja,

aspek stabilitas investasi, yang merujuk pada kepastian operasional pelabuhan.

Karena itu, penyelesaiannya dianggap harus dilakukan secara lebih menyeluruh, melibatkan kajian regulasi yang komprehensif, serta membuka ruang partisipasi pekerja dan masyarakat pelabuhan.

Batas Waktu 14 Hari: Dorongan Mempercepat Kepastian

Sebagai tindak lanjut, AAKJ TKBM Riau memberi tenggat waktu 14 hari kepada seluruh pihak untuk menyusun formulasi final kebijakan sebagaimana tercantum dalam poin keempat berita acara. Formulasi tersebut harus diwujudkan dalam bentuk regulasi formal yang memiliki kekuatan hukum dan daya ikat.

Paizal menegaskan bahwa formulasi final tidak boleh berhenti pada kesepahaman lisan atau administratif semata. Ia menekankan pentingnya produk kebijakan yang dapat melindungi keberlanjutan serikat pekerja, koperasi, dan kelompok-kelompok pekerja TKBM yang terdampak.

AAKJ TKBM Riau juga mengingatkan bahwa apabila batas waktu tersebut berakhir tanpa langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan, mereka bersama elemen masyarakat pelabuhan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai koridor hukum.

Harapan pada Arah Kebijakan yang Lebih Jernih

Meski situasi sempat menghangat, AAKJ TKBM Riau menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian dialogis. Mereka berharap pemerintah, regulator pelabuhan, dan perusahaan dapat melihat persoalan ini secara lebih luas dan komprehensif.

Penyelesaian yang diambil ke depan diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi bagi tata kelola pelabuhan yang adil, transparan, dan mampu memberikan ruang bagi pekerja lokal untuk berkembang.(Riko) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index