Pengadilan Militer Kupang menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa penganiayaan yang menewaskan prajurit muda di NTT

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

Kupang (OB)- Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan terhadap 17 prajurit TNI Angkatan Darat yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index