Pengadilan Militer Kupang menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa penganiayaan yang menewaskan prajurit muda di NTT

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

Vonis Dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index