Vonis Dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.