Pengadilan Militer Kupang menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa penganiayaan yang menewaskan prajurit muda di NTT

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (31/12), dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index